Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri
Tanah Grogot
Di - Grogot
Perihal : Gugatan Perceraian
Dengan hormat
Advokat / Penasihat Hukum pada RAMAYANI DARWIS & ASSOCIATE, Alamat
di Jalan marsma R. Iswahyudi RT. 53 No. 40, Balikpapan Kalimantan Timur.
( “ Penerima Kuasa” )Baik bertindak sendiri-sendiri ataupun
bersama-sama berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juni 2014,
bertindak untuk dan atas nama : NOVIRIA, Agama : ............... , bertempat
tinggal di ................................................................., Kabupaten Paser Utara, untuk selanjutnya disebut
sebagai PENGGUGAT ;
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan perceraian terhadap
Nama : Firman Hadiansyah, agama :Kristen , umur : 36 tahun, pekerjaan :
Swasta, berlamat di .................................................. Kabupaten Paser Utara, yang untuk
selanjutnya akan disebut sebagai TERGUGAT
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 31 bulan Agustus tahun 2006 , Penggugat dan Tergugat
telah melangsungkan perkawinan dihadapan Pdt. Adriana Kadembo,S.Th. dan
tercatat di Kantor Pencatatan Sipil Penajam Paser Utara dengan Kutipan
Akta Perkawinan nomor : ............... pada tanggal 09 Mei 2009
2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah
dikaruniai 2 (Dua) orang anak yaitu : Viony Irania Putri Syah Jenis
kelamin : Perempuan, lahir di Penajam tanggal 12 Mei 2007 , Alvino
Tristan Chriselo Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Penajam tanggal 11
Desember 2013
3. Sejak setahun belakangan ini Tergugat kurang memperhatikan kewajibannya sebagai seorang suami dan kepala rumah tangga.
4. Bahwa Tergugat sangat jarang berada dirumah dan memberikan perhatian
kepada Penggugat dan anak-anaknya meskipun Tergugat sedang libur
bekerja.
5. Bahwa Tergugat diketahui telah memiliki Wanita Idaman Lain dan telah
menikah diluar kota dan memiliki anak dari wanita lain selain Penggugat.
6. Bahwa Tergugat telah berpindah Agama dan menikah dengan wanita idaman lain.
7. Bahwa Penggugat dan tergugat sering terlibat dalam percekcokan yang sangat menyakiti perasaan Penggugat.
8. Bahwa Penggugat telah seringkali memberikan nasehat kepada tergugat
agar dapat memenuhi kewajibannya sebagai suami dan kepala Rumah Tangga,
namun hingga saat ini tergugat tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya.
9. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
10. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan
Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta
mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah
tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti
yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan :
1. Menerima gugatan penggugat
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhan
3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat
sebagaimana dalam Akta Perkawinan No : .......... yang tercatat di
kantor pencatatan Sipil Penajam Paser Utara.
4. Menyatakan hak Perwalian anak berada dalam kekuasaan penggugat
5. Mewajibkan Penggugat untuk memberikan biaya pemeliharaan dan
pendidikan anak-anak Penggugat dan Tergugat menjadi kewajiban Tergugat
sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) setiap bulan.
6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain :
SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET BONO).
Tanah Grogot, 16 Juni 2014
Kuasa Hukum,
Ramayani Darwis, S. H. Yeni Yulianti Samti, SH
kantor pengacara Ramayani Darwis,S.H. & Associate. Balikpapan Office : Komplek Kariangau Indah Blok D1 No.4 Jl. Soekarno Hatta KM.5 Balikpapan. Bekasi Office : Puri Asih Sejahtera No. 33 RT.04 RW.17, Pekayon Bekasi. Tlp. 021- 82415539, 081212590009, 081347371292
Senin, 01 Februari 2016
lawfirm Jakarta, lawfirm Jakarta Indonesia, lawyer Balikpapan, lawyer expatriat Balikpapan, pengacara balikpapan, pengacara bekasi, pengacara jakarta, pengacara perceraian, pengacara tarakan,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar